Kamis (9/6), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Workshop Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bertempat di Hotel Grand Rohan, Yogyakarta. Acara tersebut dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Ibu Ir. Asti Wijayanti, M.A dan dihadiri oleh Panewu se-Kabupaten Gunungkidul dan beberapa Lurah di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kegiatan tersebut terdapat tiga narasumber, yaitu Bapak Suyono, SE Bagian Kesra Setda Kabupaten Gunungkidul yang menyampaikan materi terkait Kebijakan Pengelolaan DTKS di Kabupaten Gunungkidul. Narasumber kedua yaitu Kepala Dinas Sosial P3A Ibu Ir. Asti Wijayanti, M.A menyampaikan materi terkait Pengelolaan DTKS di Kabupaten Gunungkidul dan Bapak Subiyantoro Dinas DPMKP2KB yang menyampaikan materi terkait Pentingnya Musyawarah Kalurahan dalam Perbaikan Kualitas DTKS di Kabupaten Gunungkidul. Penyampaian materi oleh tiga narasumber tersebut berlangsung menarik dan dimoderatori oleh Bapak Giyanto, SIP, MAP selaku Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Kabupaten Gunungkidul. Penyampaian materi dilakukan secara panel dan dilanjutkan dengan sesi diskusi.
Periode Usulan DTKS / Bantuan Sosial di Aplikasi SIKS NG Online
- Usulan PBI JK di buka mulai tanggal 1 – sebelum tgl 12 setiap Bulan. Pengesahan Bupati Usulan PBI JK DTKS di upload sebelum tanggal 12
- Usulan Bansos BPNT,PKH, BST, NONBANSOS dibuka mulai tanggal 14 – Akhir bulan. Pengesahan Bupati Usulan BPNT,PKH, BST, NONBANSOS di upload sebelum tanggal 30
- Ketidaklayakan Penerima Bansos dibuka mulai tanggal 14 – Akhir bulan. Pengesahan Bupati Usulan Ketidaklayakan di upload sebelum tanggal 30
- Perbaikan Data Anomali.
- Verifikasi dan Validasi Usulan Warga yang usul mandiri dari Aplikasi Cek Bansos
- Pergantian Pengurus. Pengurus/Penerima Bansos yang Meninggal diganti oleh Ahli Waris yang satu KK
- Entri Status Hamil bagi KPM PKH/BPNT yang sedang Hamil
Penggunaan DTKS antara lain :
- Penyaluran Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Kab. Gunungkidul
a. PBI JK
b. PKH
c. BPNT / Program Sembako
d. BST
e. KUBE (Kelompok Usaha Bersama)
f. USEP (Usaha Ekonomi Produktif)
g. Prokus (Program Kewirausahaan Sosial)
- Penyaluran Bantuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan
a. PIP / KIP (Jenjang SD – SMA/SMK)
b. KIP Kuliah
c. Kartu Cerdas (Pemda DIY)
- Penentuan PPDB Jalur Afirmasi / Siswa Miskin
- Penyaluran / Pemasangan Subsidi Listrik 450 Watt oleh PLN
- Penyaluran Bantuan RTLH
- Bantuan Sosial Kemensos tidak disalurkan karena :
1) Masuk DTKS tetapi tidak masuk dalam Kuota Bansos
2) Meninggal, pindah, Mampu dan sudah ditidaklayakan
3) Permasalahan Data Kependudukan / Tidak padan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri
4) Permasalahan Data Bank Penyalur (Himbara / PT. Pos)
- Musyawarah Kalurahan
Musyawarah Kalurahan Adalah musyawarah antara Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Bamuskal untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
Desa insidental merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak. Musyawarah Desa insidental dipersiapkan sesuai dengan kondisi obyektif yang mendasari diadakannya Musyawarah Desa. Musyawarah Desa insidental dilakukan untuk membahas dan menetapkan: pembahasan kondisi; dan penanganan. Hasil pembahasan Musyawarah Desa insidental dituangkan dalam Berita Acara. (Berita Acara Musyawarah Desa insidental ditetapkan oleh Kepala Desa.
Workshop Pengelolaan DTKS ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan dilanjutkan dengan berdo’a menurut agama dan kepercayaan masing-masing.